Selasa, 12 Mei 2009



EKSEKUSI SEBENARNYA PERLU DILAKSANAKAN
APA TIDAK?

I. PENDAHULUAN
Kata “eksekusi” sebenarnya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Di setiap surat kabar, koran, majalah bahkan di media elektronikpun banyak ditemui kata “eksekusi” ini. Bahkan kata “eksekusi” ini menjadi perdebatan yang menghebohkan di kalangan para intelektual, orang-orang di pemerintahan dan masyarakat. Kalau kita berpikir, sebenarnya ap yang dimaksud dengan kata “eksekusi” ini, sampai-sampai banyak diperbincangkan banyak orang?
Dengan latar belakang dan tujuan sistem eksekusi ini sebenarnya banyak masyarakat mengalami banyak perdebatan. Beberapa pihak mendukung akan adanya sistem eksekusi ini dijalankan, akan tetapi ada beberapa pihak yang menolak akan adanya sistem eksekusi ini dijalankan. Sampai sekarangpun perdebatan itu belum mendapat titik temu yang pasti, apakah sistem eksekusi ini perlu dijalankan oleh suatu negara atau tidak.
Sejak dahulu kala kata bahkan sistem “eksekusi” ini telah dijalankan oleh beberapa Negara, terutama negara Indonesia. Akan tetapi sekarang ini beberapa negara memutuskan untuk menghapuskan sistem eksekusi ini karena dianggap bertentangan dengan hal kengerian dan perikemanusiaan. Akan tetapi di negara Indonesia, sistem eksekusi ini masih dijalankan sampai sekarang. Sebenarnya apa yang melatarbelakangi negara Indonesia tetap menjalankan sistem eksekusi ini?
Manusia diciptakan Allah dengan sempurna dengan dibekali akal dan pikiran yang tiada dipunyai oleh makhluk ciptaan lainnya. Dengan anugerah inilah manusia mulai membuat sistem-sistem di dalam kehidupan ini termasuk sistem eksekusi ini. Pikiran dan hasil pikiran manusia tidak sepenuhnya seturut dengan kehendak Allah, ada kalanya pikiran dan hasil pikiran manusia tersebut meleset atau melenceng dari jalur Allah. Sistem eksekusi merupakan hasil pikiran manusia untuk menciptakan ketentraman negaranya, akan tetapi apakah sistem ini sesuai dengan kehendak Allah atau bahkan melenceng dari kehendak Allah?.




II. ISI
Kata “eksekusi” berasal dari bahasa Inggris “execution” yang berarti penghukuman mati dengan pengesahan dan penandatanganan. (Echols dan Hassan sadily, 1976, p. 223). Hukuman mati dijatuhkan pada terdakwa dengan pengesahan dan penandatanganan oleh hakim melalui sistem peradilan. Menurut Leden Marpaung, eksekusi merupakan bentuk hukum pidana terberat dari semua bentuk hukum pidana yang diancamkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat besar. (Marpaung, 2005, p. 107). Hukum yang dirasa paling berat oleh terdakwa adalah eksekusi karena hukuman ini merupakan hukuman yang menghilangkan seseorang dari kehidupan di dunia ini.
Eksekusi atau kata umumnya adalah hukuman mati atau capital punishment akar katanya berasal dari caput (bahasa Latin). Kata ini dipakai orang Romawi untuk mengartikan kepala, hidup, hak masyarakat atau hak individu. Hukuman mati dimengerti sebagai hukuman yang dijalankan dengan membunuh orang yang bersalah. Dalam pengertian hukum, hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang mengandung keseluruhan ketentuan-ketentuan dan larangan-larangan sekaligus memaksa si terhukum. (http://etikahidup. blogspot. com/).
Hukuman mati atau eksekusi ini dibebankan dan diberikan kepada terdakwa dengan beberapa kesalahan atau melakukan kejahatan yang besar. Kejahatan yang dapat menyebabkan seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati atau eksekusi ini adalah pembunuhan dengan perencanaan, pencurian dengan kekerasan dan pemberontakan kepada negara. Akan tetapi sekarang ini negara Indonesia menambahkan kejahatan yang dapat pula dihukum mati atau eksekusi ini adalah memproduksi atau penyimpan serta pengedar narkotika dan psikotropika.
Kejahatan-kejahatan tersebut telah diatur dan disahkan oleh Undang-undang pidana pemerintahan. Kejahatan seperti melakukan pembunuhan berencana telah diatur dalam pasal 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 ayat 4, pemberontakan kepada pemerintah diatur dalam pasal 124 KUHP dan peraturan mengenai narkotika dan psikotropika.
Eksekusi pada dasarnya ditujukan kepada terdakwa dengan pelanggaran yang besar untuk memberikan rasa takut kepada masyrakat yang lainnya untuk tidak berbuat kejahatan yang sama besarnya sehingga mengakibatkan mereka harus dihukum mati. (Wiryono, 1986, p. 163). Dengan kecemasan, kekawatiran dan kengerian yang dirasakan oleh terdakwa hukuman mati atau eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat lainnya yang akan berbuat jahat menggagalkan rencananya tersebut. Kalau masyarakat menggagalkan rencana perbuatan jahat mereka, maka secara tidak langsung negara akan aman dan tidak akan timbul kejahatan lagi.
Negara Indonesia memang sekarang terkenal dengan demokrasi, akan tetapi sistem hukuman mati atau eksekusi masih dijalankan di negara ini. Hal ini memang membawa daya tarik yang luar biasa untuk bahan perdebatan bahkan menurut data 20 tahun terakhir ini telah 69 orang yang terdaftar dalam eksekusi. (Tim Imparsial, 2006). Negara Indonesia menurut Wiryono menganggap hukuman mati atau eksekusi itu sebagai alat untuk keamanan negara dan negara mempunyai segala hak, yang tanpa itu negara tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya termasuk mempertahankan tertib hukum. (Wiryono, 1986, p. 164). Oleh karena hal-hal tersebut dan mungkin banyak perihal atau alasan lain, negara Indonesia sampai sekarang masih menjalankan sistem eksekusi meskipun negara Indonesia termasuk demokrasi dan menjunjung tinggi asas pancasila.
Sistem eksekusi tidak hanya dijalankan untuk kepentingan keamanan dan ketentraman negara saja, namun terdapat kepentingan-kepentingan lain yang mendasari sistem eksekusi ini dijalankan. Kepentingan-kepentingan lain menurut data artikel dari imparsial bahwa sistem eksekusi merupakan daya upaya pihak atau penguasa untuk ruang pembalasan. Jika keluarga korban melihat bahwa terdakwa sudah diputuskan hakim mendapat hukuman mati atau eksekusi maka keluarga korban tersebut akan merasa lega dan merasa sudah menjadi pahlawan untuk membalas dendam saudaranya yang menjadi korban (menurut anggapan mereka, -reg). Akan tetapi jika terdakwa belum mendapat putusan hakim akan hukuman mati atau eksekusi, kebanyakan dari keluarga akan berusaha menuntut atau dengan cara apapun agar terdakwa dihukum mati atau dieksekusi.
Segala sesuatu di dunia ini menunjukkan tidak semua manusia itu menyetujui atau mendukung pada satu hal. Segala sesuatu yang dibuat atau dipikirkan manusia, mempunyai pihak-pihak yang mendukung (pro) ataupun pihak-pihak yang menentang atau menolaknya (kontra). Hal ini dikarenakan manusia diberi anugerah akal dan pikiran oleh Allah sebagai penciptanya dengan berbeda-beda antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Begitu halnya dengan sistem eksekusi yang di jalankan di beberapa negara termasuk negara Indonesia ini. Banyak sekali perdebatan-perdebatan antara pihak pendukung dan pihak penentang akan dijalankannya sistem tersebut.
Uraian di atas menjelaskan banyak sekali hal-hal yang mendukung adanya sistem eksekusi untuk dijalankan. Akan tetapi sekarang kita akan melihat bagaimana pendapat atau pandangan pihak-pihak yang tidak setuju dengan diadakannya sistem hukuman mati atau eksekusi ini. Pihak-pihak yang menentang akan sistem eksekusi ini dijalankan adalah pihak-pihak dari golongan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pihak-pihak yang menentang akan dijalankan sistem eksekusi ini juga berasal dari keluarga terdakwa.
Sistem eksekusi menurut pandangan pihak yang menentang sistem ini dianggap tujuannya tidak berjalan dengan semestinya. Hukuman mati atau eksekusi ini yang sebelumnya dianggap sebagai instrumen yang oleh sebagian kalangan dinilai mampu mengurangi tingkat kejahatan, ternyata menghasilkan sebaliknya. Hukuman mati tidak pernah terbukti mampu mengembalikan keadaan yang terganggu akibat suatu kejahatan. Hal ini terlihat dari data yang diperoleh tim Imparsial bahwa setelah beberapa terdakwa dijatuhi hukuman mati atau eksekusi bukannya tingkat kejahatan semakin menyusut, akan tetapi tingkat kejahatan tetap bahkan cenderung semakin meningkat. (Tim Imparsial, 2006).
Tim Imparsial juga menyatakan bahwa hukuman mati atau eksekusi sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Negara Indonesia merupakan member dari International covenant on civil and political rights dan dalam UUD 1945 pasal 28 A dan 28 I menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk hidup dan mendapat perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak tersebut. (Tim Imparsial, 2006, p. 5). Akan tetapi Kecenderungan kehidupan dan esensi hak hidup seseorang (terdakwa) itu dalam kerangka kepemilikikan negara, dan atas nama hukum negara dapat menariknya kembali kapan itu dibutuhkan. Di sini negara telah bertindak sebagai pemilik dari hak hidup itu sendiri. (http://etikahidup. blogspot. Com/).
Menurut Marpaung, sistem eksekusi sebenarnya dapat dijalankan dalam suatu negara. sistem eksekusi dapat dilaksanakan jika seorang atau kelompok sebagai terdakwa atau pelaku telah menunjukkan bukti yang kuat dari perbuatannya bahwa keberadaannya sangat membahayakan masyarakat atau orang lain. (Marpaung, 2005, p. 108). Dalam hal ini terdakwa atau pelaku merupakan orang yang dapat dikatakan mengancam hilangnya nyawa atau kehidupan orang atau masyarakat lainnya. Sebagai negara, harus mengambil tindakan yang tegas yaitu hukuman mati atau eksekusi agar keberadaan terdakwa atau pelaku tidak membahayakan lagi di masyarakat atau orang lain.
Tim Imparsial dan penulis menanggapi atas pendapat yang dikemukakan oleh Wiryono, bahwa dalam membuat terdakwa atau pelaku tidak berbahaya lagi bagi orang lain bukan dengan jalan memberikan hukuman mati atau eksekusi. (http://etikahidup. blogspot. com/). Dengan memberikan hukuman kurungan puluhan tahun penjara atau pemberian hukuman seumur hidup dirasa sudah cukup memberikan pelajaran untuk terdakwa atau pelaku tidak berbahaya lagi bagi orang lain. Hal ini dibuktikan bahwa kebanyakan narapidana yang sudah puluhan tahun berada di penjara dan keluar dari penjara tidak melakukan kejahatan yang sama bahkan menjadi orang yang baik hati bahkan kebanyakan menyadari perbuatannya dan melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Apabila memang sistem eksekusi ini masih tetap dipertahankan untuk dijalankan oleh suatu negara, maka keberatan-keberatan akan timbul dari berbagai kalangan. Keberatan yang dirasakan oleh keluarga korban eksekusi ialah bahwa hukuman mati atau eksekusi ini tidak dapat diperbaiki lagi apabila kemudian terbukti bahwa keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terdapat kekeliruan atau keterangan-keterangan yang ternyata tidak benar. (Wiryono, 1986, p. 165). Hal ini memang menjadikan keluarga korban eksekusi menjadi kecewa bahkan marah kepada peradilan dan keputusan hakim yang salah. Oleh karena itu untuk menjalankan sistem eksekusi, diharuskan hakim dapat menunjukkan bukti yang akurat dan bukti yang benar yang menunjukkan kesalahan terdakwa. Jika hakim salah menuduh atau salah memutuskan maka hal ini menjadi persoalan yang besar bagi terdakwa sebagai korban, peradilan maupun bagi negara.
Hal lain yang memberatkan akan dijalankannya sistem eksekusi ini terletak pada korban eksekusi ini. Seorang korban yang dihukum mati atau dieksekusi ini tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Dalam hal ini hukuman mati bernilai destruktif karena negara dianggap tidak menghargai maratabat luhur sebagai manusia. Seorang manusia pasti mempunyai perasaan untuk menyesal dan ada rasa untuk memperbaiki dirinya jika diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya tersebut. Negara yang bertanggung jawab kepada warganya seharusnya wajib mempertahankan nyawa warganya dalam keadaan apapun.
Menurut Thomas Hobbes, kodrat manusia pada dasarnya jahat dan destruktif. Manusia adalah adalah leviathan. Sosok iblis (buruk -ed) ada dalam diri manusia, terwujud dalam perilaku koruptif, tamak, dan jahat kepada rakyat. Namun, kodrat buruk tidak berarti tidak bisa diatasi. (http://etikahidup. blogspot. com/). Dengan memiliki sifat yang jahat yang dominan, manusia sebenarnya masih mempunyai sifat yang baik kepada orang. Sifat manusia yang buruk sekalipun dapat dirubah jika kita mau untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk mau merubah dirinya tersebut.
Sistem eksekusi ini jika dilihat dari segi etika kekristenan pada dasarnya sangat bertentangan. Sistem eksekusi merupakan sistem yang dibuat oleh manusia atau lembaga yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah dalam kesepuluh hukumnya yang diberikan kepada manusia dalam Keluaran 20:13 yaitu “jangan membunuh”. Dalam hal ini manusia tidak diperbolehkan saling membunuh baik dalam hal apapun.
Dalam hukum kekristenan juga dinyatakan bahwa membunuh atau mengeksekusi tidak diperbolehkan. Hal ini dapat dilihat dari kisah kehidupan Yesus di dunia dalam firmannnya yang tertulis di Alkitab. Terdapat beberapa hal yang menyatakan bahwa kita sebagai manusia tidak diperbolehkan untuk menyakiti bahkan membunuh orang lain. hal ini terlihat ketika Yesus tidak menghukum mati (rajam batu) kepada perempuan yang berbuat zinah (Yoh 8: 4-7). Ia tak pernah memakai kekerasan (membunuh) untuk menyelesaikan masalah.
Yesus juga mengajarkan kasih kepada manusia dengan firman-Nya yang terkenal: "Hukum yang terutama ialah: dengarlah hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hati dan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan hukum yang kedua ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk 12: 29-31). Dalam hal ini manusia dituntut untuk saling mengasihi sesamanya, dan mengasihi Allah dengan mentaati perintah-Nya.
Sebagai manusia atau pemerintah tidak diperkenankan bertindak sendiri atau menghakimi sendiri. Kehidupan manusia baik hidup maupun mati ada di tangan Allah, karena Allahlah yang menciptakan manusia dan tentunya yang mengakhiri kehidupan manusia di dunia ini. Oleh karena itu sebagai manusia ciptaan Allah tidak diperkenankan mengakhiri hidup manusia sesamanya. Dengan sistem eksekusi yang dijalankan untuk menghukum seseorang atas perbuatannya, dipastikan negara telah menyalahi aturan dan perintah Allah. Allah saja yang sebagai penguasa bisa mengampuni dosa manusia yang sangat besar, kenapa sebagai manusia yang lemah tidak dapat memberikan kesempatan kepada sesamanya untuk bertobat dan memperbaiki tindakannya.

III. APLIKASI
Negara Indonesia sekarang ini masih menjalankan sistem hukuman mati atau eksekusi, bahkan beberapa tahun yang lalu banyak yang menjadi terpidana hukuman mati atau eksekusi (Sumiyarsih, Sugeng, Tibo Cs, Amrozy dan lain-lain). Sistem eksekusi atau hukuman mati pada dasarnya sangat bertentangan dengan kehendak Allah dan sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah. Sebagai orang yang percaya dan taat kepada Allah dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita dapat melakukan hal-hal berikut:
ª Mengarah kepada pernyataan dari Konfusius yang menyatakan bahwa "Untuk menyehatkan dunia, kita lebih dulu harus menyehatkan bangsa; untuk menyehatkan bangsa, kita lebih dulu harus menyehatkan keluarga; untuk menyehatkan keluarga, kita lebih dulu harus menyehatkan kehidupan pribadi, kita harus menata hati dengan benar". (http://etikahidup. blogspot. Com/). Jadi segala sesuatu harus dimulai dari diri sendiri, dimulai dari pikiran, tutur kata, tindakan dan kebiasaan harus dapat menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
ª Kita harus mengetahui siapa diri kita dan batasan-batasan diri kita. Pada dasarnya kita tidak setuju dengan diberlakukannya sistem eksekusi di negara kita, akan tetapi kita tidak langsung memberontak atau membangkang dari pemerintahan negara ini. Tindakan kita harus mencerminkan hal-hal yang diajarkan Kristus Yesus yang mengacu pada injil Markus 12:17, “berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah, apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”. Jadi tindakan kita sebagai mahasiswa, harus belajar mengetahui hal-hal yang belum kita ketahui (hal eksekusi) dan menentang dengan memberikan masukan kepada negara melalui kritik yang membangun lewat surat kabar atau artikel-artikel. Sangat disayangkan jika sebagai mahasiswa menentang dijalankannya sistem eksekusi ini melalui jalur kekerasan (demonstrasi).

IV. KESIMPULAN
Eksekusi merupakan suatu tindakan hukuman mati bagi terdakwa atau pelaku yang melakukan kejahatan yang besar (pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan lain-lain). Sistem eksekusi banyak mengalami perdebatan mengenai keefektifannya dilaksanakan di suatu negara atau sistem tersebut harus ditiadakan. sistem eksekusi ini menjadi bahan perdebatan karena sistem ini diperkuat untuk dijalankan untuk membuat efek takut kepada orang lain untuk tidak berbuat jahat lagi dan pada dasarnya untuk keamanan negara. sistem eksekusi ini diperlemah karena sistem ini sangat bertentangan dengan hak asasi sebagai manusia dan sangat bertentangan dengan hukum Allah.
Di negara Indonesia sendiri sampai sekarang ini sistem eksekusi masih dijalankan bahkan di beberapa tahun terakhir ini beberapa orang telah dieksekusi. Akan tetapi sistem eksekusi ini masih mengalami banyak perdebatan diantara beberapa pihak dan sampai sekarang perdebatan itu belum menemui jalan keluar. Sebagai warga kerajaan Allah dan sebagai warga negara yang baik diharapkan dapat memberikan hal yang terbaik untuk Allah dan negara. Hal-hal yang dilakukan adalah dengan menjadikan diri sebagai contoh yang baik bagi orang lain dan memberikan masukan kepada negara mengenai penolakan dijalankannya sistem ekekusi bukan dengan jalan kekerasan.











REFERENSI
Echols. J. M & Hassan Shadily. (1976). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT Gramedia
Marpaung. L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Tim Imparsial. (2006). Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati. Jakarta: Imparsial
Wiryono. P. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Eresco
(http://etikahidup. blogspot. com/, Hukuman mati dihapus?. Sabtu, 25-10-2008, 23.00 (wib))


PANDANGAN KRISTIANI

Manusia diciptakan Allah berbeda dengan ciptaan-ciptaan yang lainnnya. Manusia diciptakan dengan sempurna seturut gambar dan rupa Allah, yang dilengkapi dengan akal, pikiran dan perasaan. Pernyataan ini terdapat dalam perkataan Allah dalam Kejadian 1:26 “ Baiklah Kita (Allah) menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita (Allah), supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang yang melata yang merayap di bumi”. Dengan anugerah akal, pikiran dan perasaan inilah, manusia mampu untuk berpikir, menentukan ide atau gagasan dan memutuskan tindakan yang akan dilakukannya.
Allah menciptakan manusia dengan dianugerahkan bakat dan talenta (kecerdasan pikiran dan perasaan) yang berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Injil Roma:12:6a bahwa “ Demikianlah kita (manusia) mempunyai karunia yang berlain-lainan menurut kasih karunia yang dianugerahkan kapada kita (manusia). Dengan anugerah bakat dan talenta inilah cenderung manusia memiliki ide atau gagasan yang berbeda-beda. Brumellen berpendapat bahwa semua orang dapat memberikan kontribusi pada kehidupan di masyarakat dengan cara khusus, menggunakan karunia istemewa mereka. (Brumellen, p. 93).
Seorang guru kristen merupakan manusia yang dipanggil oleh Allah untuk membawa anak didik menjadi dekat dengan Allah dan memberikan pemahaman untuk lebih mengenal Allah dengan baik. Seorang guru kristen merupakan rekan sekerja Allah yang tentunya akan membawa perubahan siswa untuk semakin lebih serupa dengan Kristus. Allah berfirman dalam Injil 1 Korintus 3:9 bahwa “Karena kami (manusia) kawan sekerja Allah; kamu adalah ladang Allah, bangunan Allah”. Perubahan setiap diri siswa tentunya perubahan yang melibatkan akal budi dan perasaan yang akan menjadikan setiap tindakan siswa mencerminkan tindakan Allah dan berkarakter seperti Allah. Pernyataan ini tertuang dalam Injil Roma 12:2 bahwa “ janganlah kamu serupa denghan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah; apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna”.
Dalam menghadapi perbedaan pendapat atau ide-ide siswa, guru kristen harus dapat mengatur dan memberikan suatu penyelesaian dengan baik. Salah satu bentuk pengaturan dan penyelesainnya yaitu Seorang guru kristen harus mampu menyimpulkan apa yang menjadi perdebatan. Dengan menyimpulkan atau mensintesis, maka pelajaran yang disampaikan atau materi yang dibahas tidak mengambang dalam pemahaman siswa. Guru Kristen juga harus mampu membuat kesimpulan yang menyatakan kebenaran yang sejati, yaitu Firman Allah. Allah berfirman dalam Injil Roma 1:17a bahwa” Sebab di dalamnya (Alkitab atau Firman Allah) nyata kebenaran Allah”. Hal ini dipertegas pula dalam Yohanes 14:62a yaitu ” Akulah (Yesus) jalan kebenaran dan hidup”.
Selama hidup di dunia, Yesus Sang Juru Selamat selalu mencari cara bagaimana melayani jenis orang. Ia memilih dua belas orang murid-Nya dengan talenta dan bakat yang beragam. Yesus selalu mengajarkan firman Allah kepada setiap murid-Nya dengan menerima dan menghargai setiap pendapat dan gagasan muridnya. Yesus juga selalu memberikan kesimpulan di setiap penyampaian Firman-Nya. Dalam hal ini Yesus sendiri juga sering menegur atau memperbaiki setiap pandangan setiap murid-Nya yang melenceng dari jalur Allah.
Sebagai guru Kristen tentunya harus dapat meneladani karakter Yesus dalam pengajaran kepada murid-muridnya dan kepada semua orang. Seorang guru yang bijak, tentunya harus mampu untuk menegur atau memberikan nasehat kepada anak didiknya yang melanggar peraturan atau salah konsepsi di dalam pemahaman ilmu pengetahuan. Menegor atau memberikan nasehat harus dengan tegas tetapi juga tidak melebihi tindakan perikemanusiaan. Allah dalam 2 Timotius 4:2 menyatakan bahwa ”Beritakanlah firman, siap sedialah baik atau tidak baik waktunya, nyatakanlah apa yang salah, tegorlah dan nasehatilah dengan segala kesabaran dan pengajaran”.
Dengan anugerah untuk menegor atau memberikan nasehat, sebagai seorang guru kristen harus menggunakan anugerah tersebut dengan baik, jangan di salah gunakan. Manusia tetaplah manusia yang merupakan ciptaan Allah dan tentunya tidak sebanding dengan Allah yang sebagai penciptanya. Sebagai guru, tentunya tidak diperkenankan langsung menghakimi siswanya. Jika siswa mempunyai ide atau gagasan yang sangat berbeda dengan kebenaran Allah, sebaiknya diarahkan dan diberikan pemahaman yang kuat mengenai kebenaran sejati yaitu kebenaran Allah. Allah berrfirman dalam Matius 7:1 ”Jangan kamu menghakimi supaya kamu tidak dihakimi”.

Kamis, 07 Mei 2009

tugas kurikulum nie

TUTORIAL PAPER

(Batu Loncatan Krurikulum. 2002. Van Brummelen. H)

Dalam bukunya yang berjudul “Batu Loncatan Kurikulum” ini, Harro Van Brummelen mengungkapkan hal-hal mengenai kurikulum dengan menggunakan pola pemikiran Kristiani. Hal-hal mengenai kurikulum ini dimuat dalam beberapa bab seperti; konsep mengenai pandangan hidup Kristiani sebagai dasar kurikulum, pengetahuan dan kurikulum, perencanaan satuan pembelajaran kelas dan lain-lain. Buku ini mengungkap kulit luar, isi dan tahapan-tahapan dalam proses perencanaan dan penggunaan kurikulum yang berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Kristiani.

Presage

Van Brummelen dalam bukunya berjudul “Batu loncatan kurikulum “ ini juga memberikan pola-pola atau bentuk-bentuk pengajaran guru kepada siswa secara tradisional. Dengan cara-cara yang tradisional inilah, biasanya guru-guru hanya memberikan muatan materi yang banyak dan menekankan siswa untuk mempelajarinya dengan membaca, menulis ulang dan menghitung. Sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum tradisional, biasanya akan membentuk kepribadian siswa yang penurut, setia tetapi hanya memiliki kemampuan yang terbatas. Hal ini dikarenakan siswa kurang berani di dalam mempelajari materi diluar apa yang telah disampaikan guru.

Penerapan guru-guru di dalam pembelajaran dalam pendidikan dan kurikulum dengan menggunakan proses atau cara seperti yang diungkapkan oleh Van Brummelen. Suatu materi yang disampaikan guru harus mempunyai tahapan-tahapan yang tepat agar siswa yang menerima materi tersebut dapat memahami dengan baik. Tanpa proses atau cara, suatu pengetahuan atau permasalahan tidak akan dapat terselesaikan dengan baik dan maksimal. Dengan demikian guru-guru selalu memberikan dorongan kepada siswanya untuk selalu menggunakan proses di dalam mengerjakan sesuatu.

Kurikulum yang direncanakan dan diterapkan oleh van Brummelen menggunakan pola pengembangan pengalaman. Dalam pendidikan ini siswa dibimbing untuk belajar melalui pengalamannya sendiri. Dengan mengalami sendiri, siswa berarti sudah dapat mengetahui sesuatu dari apa yang telah dialaminya tersebut. Dengan pendidikan lewat pengalaman inilah siswa akan lebih memahami apa yang telah dipelajarinya dengan mendalam. Sebagai contoh; guru mengatakan kepada salah satu siswa “ jangan pegang api itu karena panas dan akan membakar kulit tanganmu!”. Siswa akan bingung dan tidak akan mengetahui bahwa api itu panas atau dingin jika ia tidak memegangnya sendiri. Dengan memegang sendiri atau mengalaminya, ia baru tahu dan mengerti bahwa api itu panas dan dapat membakar kulit tangannya.

Belajar melalui pengalaman ini juga mempunyai kelemahan yang juga sangat besar dampaknya. Setiap siswa pasti mempunyai tingkat pengalaman yang berbeda-beda antara siswa satu dengan yang lainnya. Suatu pengalaman terkadang datang dengan sendirinya, tetapi prosentasinya sedikit. jadi pengalaman harus dicari dan dibutuhkan keberanian dari dalam diri seseorang tersebut. Oleh karena itu jika guru tidak membangun kepercayaan dalam diri setiap siswa untuk berani dan mau mengalami sesuatu, jangan harap siswa tersebut mempunyai banyak pengalaman.

Pendidikan dan kurikulum Kristen sangat berbeda dengan pendidikan dan kurikulum pada umumnya. Perbedaan ini secara nyata terlihat dari pandangan terhadap siswa yang dididik. Pada pendidikan dan kurikulum umum, guru menganggap seorang murid seperti kertas kosong yang dapat mereka tuliskan apa saja di dalamnya sesuka hati mereka. Seorang murid dianggap sebagai alat untuk mewujudkan impian atau keinginan dari guru. Pendidikan dan kurikulum Kristen menganggap bahwa murid bukan hanya sekedar kertas kosong tetapi juga merupakan image of God. Dengan demikian pendidikan Kristen mengacu kepada pembinaan dan pengembangan baik jiwa, tubuh dan roh. Para guru mencoba untuk memberikan teladan dan memberikan pandangan kebenaran Allah serta mengembangkan bakat dan talenta siswa untuk kemuliaan Allah.

Assesment and evaluation

Proses penilaian sangat diperlukan di dalam perencanaan dan pelaksanaan kurikulum dalam proses belajar-mengajar. Jika dalam suatu kurikulum dan pendidikan tidak mempunyai sistem penilaian maka kurikulum atau pendidikan tersebut tidak dapat dilihat perkembangan dan kemajuannya. Penilaian juga sangat berdampak bagi siswa dan mempengaruhi pikiran, mental bahkan tindakan mereka selanjutnya di sekolah maupun dalam kehidupannya sehari-hari. Mengingat pentingnya penilaian, maka pihak-pihak yang terlibat (sekolah, guru dan siswa) harus sungguh-sungguh menjalankannya dengan benar.

Dalam kurikulum dan dalam proses pengajaran yang baik dan bermutu tinggi harus ada proses penilaian yang baik dan bermutu. Proses penilaian yang baik dan bermutu tinggi harus mempunyai aspek-aspek yang jelas. Aspek-aspek di dalam penilaian diantaranya adalah keadilan, kejujuran, valid dan lain-lain. Guru harus memberikan nilai yang adil bagi seluruh siswanya tanpa terkecuali sesuai dengan tingkat kemampuan setiap siswa. guru harus memberikan penilaian secara obyektif bukan subyektif baik penilaian akademik maupun non-akademik. Aspek kejujuran juga diperlukan guru dalam memberikan nilai bagi siswa. Seorang guru harus jujur dan transparan dengan nilai-nilai yang diberikan kepada siswanya.

Di dalam menilai pembelajaran siswa, guru harus mempunyai teknik-teknik yang nyata yang dapat diterima dari berbagai pihak (sekolah, siswa dan orang tua). Guru harus mengumpulkan informasi dan data-data yang akurat tentang pembelajaran siswa baik akademik maupun non-akademik. Penilaian yang dapat diterima oleh berbagai pihak adalah penilaian yang valid. Penilaian ini harus sesuai dengan kenyataannya atau sesuai dengan hasil kemampuan siswa dan tidak terdapat kompromi didalamnya.

Guru sedapat mungkin menggunakan strategi atau metode penilaian yang berbeda-beda atau beragam sesuai dengan kondisi dan situasinya. Hal ini mencegah siswa tidak menjadi bosan akan bagaimana cara guru menilai dan menjadikan siswa memahami akan apa yang dinilai dari kemampuannya tersebut. Strategi atau metode-metode penilaian diantaranya; rubrik, essay, tes, portofolio, tugas proyek pribadi, tugas proyek kelompok, pilihan ganda, mencongak dan lain-lain.. Jika guru ingin mengetahui kualitas siswanya dalam berbagai kemampuan, maka guru harus menggunakan rubrik. Metode penilaian kelompok digunakan guru untuk mengetahui siswa bagaimana siswa bekerja dalam kelompok untuk bekerja sama dalam menyelesaikan proyeknya. Setiap metode penilaian pasti mempunyai tujuan, kekuatan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu guru harus memahami dan mengetahui kapan harus menggunakan metode penilaian yang sesuai dengan kondisi dan keadaan siswa.

Dengan sistem penilaian juga, guru akan dapat mengetahui siswa memahami bahan pengajaran yang telah disampaikannya atau tidak. Jika siswa dapat mencapai nilai standart yang lebih dari cukup maka dapat dikatakan siswa sudah memahami bahan pengajaran yang disampaikan guru tersebut, begitu pula sebaliknya. Sistem penilaian juga menentukan metode pengajaran guru kepada siswanya berhasil atau tidak. Jika siswa dapat memberikan nilai yang baik maka metode pengajaran yang disampaikan guru dapat diterima oleh siswa, begitupula sebaliknya. Dengan sistem penilaian, guru dapat mengevaluasi proses pembelajaran baik dari pihak guru sendiri maupun dari pihak siswa. jika setiap pihak dapat mengevaluasi akan kekurangan dan mau untuk memperbaikinya, dapat dipastikan proses pendidikan akan mengalami kemajuan dan peningkatan yang pesat.

Reporting

Dalam proses pendidikan dan kurikulum yang baik dan bermutu harus menyertakan pihak-pihak dalam proses pendidikan ikut terlibat aktif. Pihak-pihak tersebut tidak hanya pihak sekolah dan siswa tetapi juga melibatkan pihak orang tua sebagai pendidik di keluarga. Pihak orang tua harus terlibat aktif di dalam mengontrol setiap tugas-tugas sekolah yang diberikan untuk dikerjakan di rumah. Orang tua juga mengontrol akan motivasi belajar anak (siswa) di rumah setiap harinya. Jika orang tua aktif terlibat, maka siswa akan dapat terperhatikan dan terbimbing dengan baik di sekolah ataupun di rumah. Apabila orang tua dirumah tidak memperhatikan dan membimbing anaknya (siswa), maka siswa akan kurang termotivasi bahkan siswa cenderung untuk melalaikan pekerjaan rumah. Oleh karena itu peranan orang tua di dalam keaktifan mendampingi, membimbing dan memotivasi belajar anak sangat diperlukan.

Orang tua siswa yang medampingi, membimbing dan memotivasi anaknya tentunya tidak berdiam diri dirumah. Mereka cenderung untuk mengunjungi sekolah untuk memberikan masukan, kritikan, bahkan untuk mencari keterangan akan perkembangan anaknya di sekolah. Orang tua juga biasanya melaporkan setiap permasalahan akan perkembangan belajar dirumah dan strategi yang digunakannya untuk bahan perbandingan dengan pola belajar di sekolah. Orang tua yang seperti ini sangat memperhatikan perkembangan anaknya baik dirumah maupun di sekolah. Mereka akan memberikan apa saja (materi, waktu, dan lain-lain) kepada anaknya tersebut dengan harapan anaknya dapat memenuhi harapan mereka.

Sekolah juga tidak tinggal diam saja dalam hal semacam ini bahkan sekolah lebih sibuk lagi di dalam memberikan laporan tentang siswa yang bersangkutan kepada orang tua. Sekolah biasanya sejak awal sudah memberikan masukan kepada orang tua mengenai visi dan misi sekolah serta peraturan-peraturan yang diterapkan di sekolah tersebut. Dalam proses pembelajaran setiap harinya sekolah terutama guru harus menyediakan berkas-berkas atau catatan-catatan pribadi kepada setiap siswanya. Catatan-catatan pribadi tersebut biasanya berisikan hal-hal akademik maupun non-akademik yang diperhatikan guru atau sekolah setiap harinya kepada siswa mereka.

Catatan-catatan mengenai akademik biasanya berupa laporan nilai ujian, raport, metode pengajaran guru, cara belajar siswa di sekolah, dan lain-lain yang menyangkut masalah akademik siswa. laporan semacam ini disampaikan kepada orang tua untuk mengetahui akan keadaan akademik anaknya. Orang tua juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan guru dengan jalan mengundang secara langsung ke sekolah untuk mendiskusikannya. Sekolah atau guru juga mengetahui tidak semua orang tua dapat dengan mudah menerima undangan untuk dapat datang ke sekolah, oleh karena itu guru memberikan kesempatan kepada orang tua untuk berkomentar pada setiap hasil ujian anaknya yang sudah dibagikan.

Mengenai hal non-akademik, guru biasanya membuat catatan khusus bagi setiap siswa berupa sikap, tindakan, berpakaian, tutur kata siswa dan lain-lain yang menyangkut hal non-akademik. Biasanya guru menegur secara langsung kepada siswa yang bersangkutan yang melanggar hal-hal non-akademik tersebut. Jika siswa sudah mendapat peringatan beberapa kali dan tidak mendapat tanggapan yang positif dari siswa, maka guru memberikan surat kepada orang tua akan permasalahan anaknya tersebut di sekolah. Jika pemberian surat kapada orang tua dan siswa di sekolah masih melakukan pelanggaran lagi, maka sekolah akan memanggil orang tua ke sekolah untuk berdiskusi dan mengambil jalan yang terbaik bagi anak didik mereka.

Catatan-catatan guru di dalam laporan setiap semester atau bahkan setiap harinya harus sesuai dengan kenyataan yang ada. Guru harus mempunyai data-data yang valid untuk dapat dipertanggung jawabkan terhadap sekolah maupun kepada orang tua. Jika guru menulis catatan-catatan pribadi siswa dengan sembarangan dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka guru tersebut akan membuat laporan diri siswa tersebut salah dan tidak benar. Hal ini akan membuat kekacauan di dalam lingkup kelas, orang tua, sekolah maupun kurikulum.

Referensi

Van Brummelen. H. (2002). Batu Loncatan Kurikulum; Berdasarkan Alkitab. Tangerang: Universitas Pelita Harapan Press

Rabu, 22 April 2009

polisi sweet

polisi sweet??????apa maksudnya nih????bukan ponari sweet sih tapi benar ini adalah polisi sweet. mau tau ceritanya???!!!pada suatu siang yang panas, aku bersama teman q balik dari rumahnya di kelapa dua (karawaci) menuju ke kota halaman di menara dormitori di UPH (Universitas Pelita Harapan), nah di perempatan jalan mau menuju ke UPH yaitu tepatnya di perempatan islamic, polisi datang dan membunyikan peluitnya. dengan sadar q menepi dan menyandarkan motor yang q pakai pada standartnya. memang pada saat itu banyak motor dan banyak kendaraan lalu lalang. pak polisi datang dan menghampiri q dan menanyakan helm. memang pada saat itu teman q tidak memakai helm. q sadari hal ini salah karena telah melanggar peraturan lalu lintas.q siap jika mendapat surat tilang dari pak polisi. tiba-tiba temen q pinjam handphone q untuk menelpon kakaknya. dia meminta kakaknya datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan menceritakan apa yang sedang terjadi. pak polisi meminta surat-surat kelengkapan dariku.q hanya bisa menyerahkan STNK motor q. beliau kemudian menanyakan SIM q.q mengatakan dengan jujur bahwa q gak da SIM.kami menunggu kakak dari temen q tersebut untuk beberapa saat. ketika kakak temen q tersebut tiba di TKP, pada saat itu ada bapak n anaknya yang memberikan sogokan uang berjumlah 300 ribu rupiah untuk mengganti pembebasan motornya karena tidak ber STNK. kakak temen q tersebut mendekati pak polisi dan menyodorkan selembar kertas yang sudah lecek karena terlipat-lipat. tanpa q sadari pak polisi meminta kakak temen q tersebut untuk membelikan 2 pocari sweet sebagai ganti dari pelanggaran q????ya.....2 pocari sweet!!!ternyata polisi seneng juga yang namanya ponari sweet...eh salah pocari sweet.sebenarnya q terpana lihat kejadian ini, q terbengong-bengong saja menyaksikan kejadian ini....jujur kalau dibilang sebenarnya q ingin polisi tersebut menilang q karena q memang melakukan pelanggaran..tapi tanpa q duga melepaskan q begitu ja dengan imbalan hanya 2 pocari sweet. q bertanya kepada temen q saat kami melanjutkan perjalan q menuju kampuys q tercinta. "sebenarnya apa sih yang dibawa kakakmu tadi, kertas lecek macam apa sih kok samapai-sampai polisi gak menilang q????pertanyaan ini masih membingungkan q sampai tiba di kampus q. ha.ha.ha tiba-tiba saya tertawa,,,,memang seperti itu ya polisi di Indonesia??????menurut anda memang benar gak polisi Indonesia seperti itu????pantaskah polisi seperti itu menjadi anggota pelindung masyrakat Indonesia ini????tulis koment anda pada blog ini n temukan isi kertas lecek tersebut...jika kalian bisa menemukan isi dan memberikan koment yang terbaik bagi blog ini kamu akan mendapat 2 ponari sweet...eh salah 2 pocari sweet...he.he.he.thanks udah baca.

Minggu, 19 April 2009

ketika aku bertemu denganMu di dalam diri seorang putri, jiwa ini terasa haus akan kasihMu. Kau begitu anggun dengan gaun yang engkau gunakan setiap waktu. dalam setiap pelukanMu aku merasakan kehangatan kasihmu. Kau memegang tanganku dengan penuh cinta dan keiklasan sampai aku tertidur dalam dekapanMU. saat Kaumembisikkan kata-kat yang manis di telingaku, seakan-akan kata itu bagaikan sebuah permen yang memaniskan lidahku. aku terdiam, terpaku, tak berbicara sepatah katapun ketika Engkau mulai berucap pelan di telingaku. saat aku kehilangan kendali akan nafsu dan emosiku, Kau genggam aku dan Kau peluk aku sehingga hati ini merasakan desiran ombak yang menggulung-gulung yang berusaha menerjang rumah-rumah penduduk. aku mulai sadar Kau ciptakan dia permaisuri yang cantik jelita, supaya Engkau dapat berbisikkan kata-kata yang indah dan memberikan permen yang manis untuk aku. aku menyanyangiMu selalu dan aku berusaha untuk mentaati perintahmu untuk menyayanginya gadis kecil (Candy of God) yang Kau ciptakan hadir di hatiku ini. Thank You for all.